ruang wdtentang Penataan Ruang mengamanatkan kebijakan penyediaan sekurang-kurangnya 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang terbagi menjadi 20% RTH publik dan 10%tentang Penataan Ruang mengamanatkan kebijakan penyediaan sekurang-kurangnya 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan yang terbagi menjadi 20% RTH publik dan 10%