permainan judiPada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana'Taruhan' dan 'uang' adalah dua kata yang lekat dalam suatu perjudian. Apapun jenis permainan judi, umumnya bermuara pada pertaruhan uang.