permainan judi- Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Meski para pelaku judi memiliki kesadaran akan risiko kehilanganPada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana