pajak bolaPerlakuan Perpajakan Profesi Atlet. Di Indonesia, perlakuan perpajakan untuk profesi atlet mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak NomorKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara bersinergi melaksanakan kegiatan Jemput bola Surat