jendral189- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189Implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Di KUA Kec. Pogalan Kab.